Custom Search
Lumbung Baca
Berdaulat Atas Perut Sendiri - 2 Lumbung Baca | Perdikan-INSIST PDF Print E-mail
by Roem Topatimasang • 22 April 2009 • Lumbung Baca
Article Index
Berdaulat Atas Perut Sendiri
1 Lumbung Baca | Perdikan-INSIST
2 Lumbung Baca | Perdikan-INSIST
3 Lumbung Baca | Perdikan-INSIST
4 Lumbung Baca | Perdikan-INSIST
5 Lumbung Baca | Perdikan-INSIST
6 Lumbung Baca | Perdikan-INSIST
7 Lumbung Baca | Perdikan-INSIST
All Pages

Kedua, kemauan dan tindakan-tindakan politik nyata untuk bersungguh-sungguh mengembalikan kendali utama sistem pertanian dan produksi pangan ke tingkat lokal, atau ke tingkat terbawah yang paling mungkin. Apa yang dikenal dengan sebutan 'asas subsidiaritas' (subsidiarity principle) ini, sangat hakiki untuk menjamin bahwa masyarakat lokal -- termasuk dan terutama para petani produsen bahan pangan -- benar-benar 'berdaulat' menentukan pilihan-pilihan pangan mereka sendiri dan keseluruhan sistem produksi, distribusi, dan konsumsinya. Tugas utama pemerintah, karena itu, adalah terutama hanya memfasilitasi masyarakat-masyarakat lokal tersebut -- misalnya, dengan menyediakan keputusan-keputusan politik dan hu-kum yang tegas-tegas melindungi mereka, termasuk dari ancaman pencaplokan atau pendiktean preferensi pangan oleh perusahaan-perusahaan besar agrobisnis, nasional maupun internasional -- agar lebih mampu melakukan pilihan-pilihan dan mengendalikan sistem pangan mereka sendiri. Semua kebiasaan selama ini yang serba ditentukan di tingkat nasional, atau serba harus ditentukan sendiri dan langsung oleh pejabat pemerintah, sudah harus mulai ditinggalkan.

Itu semua, memang, menuntut perubahan mendasar dalam sistem politik dan hukum nasional secara menyeluruh ke arah desentralisasi. Dan, inilah nampaknya yang masih enggan dilaksanakan sungguh-sungguh oleh pemerintah dan para politisi kita sampai saat ini, hampir dalam segala hal. Salah satu contoh kasusnya yang paling jelas adalah kebijakan desentralisasi pemerintahan melalui UU No.22/1999 tentang Otonomi Daerah. Undang-undang yang mulai mengarah pada pelaksanaan asas sub-sidiaritas tersebut, sempat terkatung-katung tanpa Peraturan Pelaksanaan yang jelas, sementara para politisi juga birokrat dan elit terpelajar--yang selama ini diuntungkan oleh sentralisasi kekuasaan yang serba terpusat di tingkat nasional, terus-menerus menggoyahnya dengan menyajikan berbagai kasus atau ekses pelaksanaannya yang masih mencari-cari bentuk, dikesankan sedemikian rupa bahwa 'otonomi daerah itu jelek', bahkan 'berbahaya bagi persatuan bangsa', lalu perdebatan akhirnya justru melupakan hal lebih substansial bahwa otonomi dan desentralisasi adalah salah satu bagian hakiki dari demokrasi dan jalan ke arah penegakan hak asasi warga-negara. Belum lagi teruji apakah memang benar desentralisasi sistem tersebut gagal atau tidak, telah diputuskan secara tergesa-gesa, menjelang habisnya masa jabatan Presiden Megawati Soekarnoputri, untuk mengamandemen dan menggantinya dengan UU No.32/2004. Undang-undang baru ini justru cenderung untuk kembali ke pola-pola sentralisasi lama.

Padahal, UU No.22/1999 tersebut sebenarnya menye-diakan suatu kerangka kerja kelembagaan politik lokal -- terutama pada tingkat desa -- yang memungkinkan masyarakat-masyarakat lokal yang sangat beragam di negeri ini benar-benar 'berdaulat' terhadap pengelolaan sumber-daya setempat, termasuk membangun suatu sistem pangan lokalnya sendiri.