|
Page 1 of 5 Barang siapa menguasai benih akan menguasai pangan, barangsiapa menguasai pangan akan menguasai dunia. Ini adalah ungkapan yang tidak jelas bersumber dari mana, namun benar adanya. Jadi, pertanian kini bukan masalah menghasilkan pangan untuk masyarakat setempat dan tingkat nasional, tetapi sudah menjadi arena perebutan kekuasaan melalui jalur perdagangan yang katanya bebas. Perdagangan pangan dunia (bersama bisnis kehidupan keseluruhan -- mencakup sarana produksi pertanian, bahan kimia, kosmetik, obat dan benih) dikuasai oleh tidak lebih dari 10 perusahaan raksasa, semuanya bermarkas di AS atau Eropa. Mereka inilah yang menikmati globalisasi di bidang pertanian. Tetapi istilah globalisasi tidak tepat lagi, karena kekuasaan terkonsentrasi pada segelintir pihak; yang bersifat global adalah pengiriman produk pertanian, rejim peraturannya, teknologi modern yang dipaksakan ke semua negara dan rejim perlindungan hak kekayaan intelektual untuk inovasi di bidang pertanian.
Ada tiga aspek globalisasi yang akan sangat mempengaruhi kehidupan petani, sektor pertanian nasional dan lokal dan pada gilirannya akan mempengaruhi hajat hidup orang banyak. I. PERATURAN PERDAGANGAN PRODUK PERTANIAN Kesepakatan perdagangan di bidang produk pertanian menjadi bagian dari kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Perjanjian tersebut disebut AOA (Agreement on Agriculture atau kesepakatan tentang pertanian). AOA mempunyai tiga unsur utama: - Penghapusan subsidi ekspor, dimulai dengan pengurangan 36% dari nilai subsidi dan 21% dari volume ekspor yang disubsidi. Artinya, kalau selama ini pemerintah memberikan dukungan subsidi bagi ekspor produk pertanian, harus secara perlahan dikurangi. Unsur ini terkait dengan unsur kedua, karena sebenarnya negara maju mengadakan subsidi ekspor melalui subsidi domestiknya sehingga harga produk ekspornya menjadi lebih murah. Dengan kata lain, sementara pemerintah RI mengurangi subsidi ekspor, keran impor dibuka untuk barang murah alias "dumping".
- Penghapusan/pengurangan subsidi domestik bagi petani. Pemerintah tidak lagi boleh mensubsidi petani (misalnya melalui subsidi pupuk), atau perlahanlahan harus menurunkan jumlah subsidi hingga 20%. Tetapi negara maju tidak hanya mensubsidi tetapi membayar langsung kepada para petaninya hingga 40% pada 1999. Peraturan ini tidak adil, karena subsidi harus dikurangi, tetapi pembayaran langsung ke petani boleh diadakan . Juga subsidi untuk penelitian dan perlindungan lingkungan diperbolehkan, tetapi perundinganya sulit dilakukan. Negara maju bahkan sempat meningkatkan subsidinya.
- Akses pasar melalui pengurangan tarif impor. Pajak impor di negara berkembang sudah kecil. Pajak ekspor produk pertanian di negara maju bisa mencapai 300%, kalaupun diturunkan tidak berarti banyak, paling hanya 25%. Ini artinya produk impor akan membanjiri pasar kita dengan harga lebih murah. Bandingkan harga apel malang dengan apel merah dari AS. Apel merah bisa lebih murah karena dukungan subsidi dari pemerintah, dan tarif impor yang rendah. Sementara pemerintah sempat membuat tarif beras dan gula impor 0-25% saja.
|