|
by Hira Jhamtani •
22 April 2009 •
Lumbung Baca
|
|
Page 2 of 5 Pemenuhan ketiga syarat di atas biasaya bisa ditawar di WTO dengan berbagai alasan kepentingan nasional dan rakyat. Tetapi tekanan justru dilakukan melalui pinjaman dari Bank Dunia dan IMF. Perjanjian hutang pertama dengan IMF (pada Januari 1998) adalah awal dari penurunan tarif impor untuk gandum, beras, gula, bawang putih. Ketiga peraturan punya dampak besar pada petani (dan juga konsumen). Pertama ongkos produksi dari sisi petani akan meningkat, sementara harga produk tidak dapat ditingkatkan karena bersaing dengan produk impor. Artinya ada persoalan perdagangan yang tidak adil. Kedua, pertanian di Indonesia bukan semata-mata untuk perdagangan tapi lebih untuk subsisten serta merupakan gaya hidup. Meningkatnya harga produksi dan menurunnya harga jual akan menggusur petani kecil. Hanya bentuk korporate farming yang akan bertahan hidup. Ketiga, lebih berkaitan dengan seluruh hidup rakyat, yaitu ketahanan pangan. Apabila impor terus dilakukan, maka banyak bahayanya. Bila negara pengekspor gagal panen, atau perang, maka impor akan batal. Bagaimana memberi makan rakyat? Selain itu berapa banyak devisa yang dikeluarkan untuk impor. Negara pengimpor pangan sangat rentan terhadap fluktuasi harga, ketidakstabilan ekonomi dan politik serta tekanan dari negara pengekspor. Pada saatnya, harga pangan impor pasti akan lebih mahal.
|